Senin, 24 April 2017

Bentuk-bentuk Kepemilikan



Maulida Nurul Pratiwi
2SA07 / 17615735
Tugas Softskill Kewirausahaan Minggu ke 3
Topik tulisan : Bentuk-bentuk Kepemilikan

1.       Bentuk Kepemilikan

Terdapat tiga bentuk dasar dari organisasi perusahaan: pemilikan tunggal, kongsi, dan perseroan. Masing-masing memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri.
a.      Pemilikan tunggal (firma)
Merupakan organisasi bisnis kecil paling umum. Perusahaan dimiliki dan dijalankan satu orang. Hanya memerlukan izin dan mendaftar untuk memulai usaha.
Keuntungan:
1.      Kewajiban hukum yang dipenuhi hanya sedikit dan tidak semahal bentuk kongsi atau perseroan
2.      Pemilik tidak membagi laba dengan siapapun
3.      Tidak perlu berkonstultasi dengan sesame pemilik atau rekanan sehingga memiliki kekuasaan membuat keputusan dan pengendalian sepenuhnya
4.      Pemilik dapat menanggapi kebutuhan-kebutuhan bisnis dengan cepat dalam bentuk keputusan manajemen sehari-hari.
5.      Pemilikan tunggal biasanya bebas dari pengawas pemerintah dan perpajakan khusus
Kerugian:
1.      Kewajiban dan tanggung jawab tidak terbatas atas seluruh utang perusahaan. Hal ini dapat melebihi investasi total wiraswastawan dalam bisnis.
2.      Modal yang tersedia jauh lebuh kecil dibandingkan organisasi bisnis lainnya.
3.      Sukar mendapatkan pembiayaan jangka panjang dan sangat tergantung keterampilan pemilik menyebabkan perusahaan tidak stabil.

b.      Kongsi
Merupakan asosiasi dari dua orang atau lebih, yang bertindak sebagai pemilik bersama dari sebuah bisnis. Ayat-ayat perjanjian dari kongsi biasanya dirumuskan untuk menentukan sumbangan masing-masing rekanan kepada bisnis.
Keuntungan:
1.      Formalitas hukum dan pengeluaran-pengeluaran lebih sedikit dibandingkan dengan persyaratan-persyaratan dalam pendirian perseroan
2.      Para rekanan termotivasi untuk menerapkan kemampuan terbaik karena ikut mendapatkan laba
3.      Lebih mudah mendapatkan modal besar dan memiliki ketarampilan yang lebih luas dibandingkan firma.
4.      Pengambilan keputusan lebih luas dibandngan perseroan
Kerugian
1.      Terdapat kewajiban tak terbatas minimal bagi seorang rekanan
2.      Dapat berakhir kapan saja dan dapat dilanjutkan dengan membentuk kongsi baru.
3.      Kongsi relatif lebih sukar untuk memperoleh modal dalam jumlah besar dibandingkan perseroan
4.      Rekanan merupakan agen bisnis itu dan tindakan mereka mengikat rekanan lain.
c.       perseroan
merupakan jenis organisasi bisnis paling rumit. Biasanya dibentuk dengan kekuasaan dari sebuah badan pemerintah dan harus menurut hukum dagang, dan peraturan-peraturan pemerintah pusat maupun daerah.
Keuntungan
a.      kewajiban terbatas hanya dalam jumlah saham
b.      kepemilikan dengan mudah dipindahkan keorang lain
c.       memiliki ekstensi hukum yang terpisah
d.      ekstensi perusahaan relative lebih stabil dan permanen sehingga perusahaan dapat berjalan melaksanaan usahanya
e.      pendelegasian kekuasaan pada manajer profesional
f.        perseroan sanggup menggaji spesialis
kerugian
a.      kegiatannya dibatasi oleh akte pendirian sesuai hukum dan perundangan
b.      banyak peraturan pemerintah yang harus diperhatikan
c.       membutuhkan biaya yang besar dalam pendiriannya
d.      pajak yang tinggi karena adanya berbagai instasi pemerintah

2.       Go Public

Go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang  dilakukan oleh emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Terdapat dua metode utama untuk melakukan go public yang digunakan di seluruh dunia. Pertama, melakukan penawaran perdana (initial public offering) dengan penawaran pada harga tetap (a fixed price offer) atau penawaran melalui sistem tender, metode yang kedua yaitu dengan prosedur lelang (auction procedure),dimana penentuan harga saham berdasarkan penawaran tertinggi.
Perusahaan yang berniat go public harus melalui tiga prosedur, yaitu :
1.      Persiapan diri.
2.      Memperoleh ijin dari BAPEPAM.
3.      Melakukan penawaran umum perdana atau IPO dan memasuki pasar sekunder dengan pencatatan efeknya di bursa.
Dalam tahap persiapan diri, setelah keputusan go public ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham, perusahaan harus menyiapkan dokumen dokumen dengan bantuan para profesi di pasar modal, antara lain : penjamin emisi efek (underwriter), akuntan publik, notaris, konsultan hukum, perusahaan penilai (appraisal) dan lain lain.
Setelah semua persiapan yang telah dilakukan, semua dokumen persyaratan pendaftaran dikirim ke BAPEPAM. Tahap ketiga dapat dilaksanakan setelah mendapatkan ijin dari BAPEPAM. Pada tahap ini dilakukan penawaran umum perdana (IPO) dan memasuki pasar sekunder dengan pencatatan efeknya di bursa.

3.       Keuntungan dan Kerugian GO PUBLIC
Kentungan: Perusahaan yang go public biasanya memperoleh cara mudah untuk mendapatkan modal tambahan terutama utang. Tidak hanya pembiayaan hutang tetapi modal ekuitas masa depan lebih mudah diperoleh ketika diperoleh kenaikan harga saham.
Kerugian: Beberapa aspek penting yang mengganggu dari perusahaan yang sudah go public adalah hilangnya fleksibilitas dan meningkatnya beban administrasi yang diakibatkannya. Keputusan harus dilakukan dari segi saham yang dimiliki masyarakat. Perusahaan wajib memberikan informasi mengenai perusahaan secara tetap kepada masyarakat operasional maupun manajemennya.
Biaya yang dikeluarkan bisa sangat mahal untuk pembayaran akuntan, notaries, penjamin, pendaftaran, dan percetakan.
4 proses go public
1.      Persiapan. Konsultasi antara direksi/komisaris, pemegang saham (RUPS), bapepam, instansi lainnya.
2.      Penyampaian letter of intent dan pernyataan pandapatan emisi. Penyampaian dokumen-dokumen emisi lembaga penunjang emisi
3.      Penelaahan oleh bapepam. Memeriksa kelengkapan dokumen, kesesuaian dengan peraturan
4.      Pencatatan efek di bursa
5.      Pasar perdana
6.      Pemberian ijin



Sumber
Wiratmo, Maskur. Pengantar Kewiraswastaan-kerangka dasar memasuki dunia bisnis. BPFE-Yogyakarta. Yogyakarta. 1996
https://www.bersosial.com/threads/bentuk-bentuk-kepemilikan-bisnis.3444/
http://muchakkinen.blogspot.co.id/2016/04/pengertian-go-public.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar